EDITOR.ID, Jakarta,- Misteri siapa saja penikmat video syur milik Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans mulai terkuak. Setelah polisi memeriksa Google Drive Dea, terungkap ada sosok Komedian ternama di Indonesia berinisial M menjadi pembeli terbanyak konten porno milik Dea.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil komedian M untuk diperiksa. Rencananya akan dipanggil pada pekan ini.
Polda Metro Jaya menyatakan komedian terkenal berinisial M pernah membeli 76 video dari akun milik Dea Onlyfans. Polisi juga memastikan M dan Dea saling mengenal. M membeli konten Dea secara langsung.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan analisa terhadap google drive milik Dea.
Dari analisa itu, kata Auliansyah, terungkap ada sejumlah orang yang membeli konten tersebut. Salah satunya adalah M.
“Dari beberapa orang kami sudah menganalisa ada 1 orang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Lantaran saling mengenal, komedian berinisial M itupun membeli secara langsung konten pornografi dari Dea. M membeli konten dalam google drive yang berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana.
Meski demikian, Auliansyah belum mau membeberkan berapa harga google drive milik Dea yang dibeli oleh komedian M tersebut.
“Untuk sementara keterangan beli langsung dari Dea,” ucap Auliansyah.
Polda Metro Jaya menyatakan M membeli video porno Dea Onlyfans dalam bentuk google drive. “Iya dia (komedian M) kenal (dengan Dea),” ujar Kombes Auliansyah Lubis.
Sebagaimana diketahui polisi telah menaikkan status Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.
Dea disebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan meraup penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulan. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka meski sempat diperiksa penyidik pada pekan lalu.
Polisi menyatakan pacar Dea tidak menerima uang dari hasil yang diperoleh Dea dalam berbisnis video asusila via internet.
Dalam kasus ini, Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (tim)