Baca Ini Cara Daftar dan Ganti Faskes BPJS Kesehatan

iustrasi layanan bpjs kesehatan

EDITOR.ID, Jakarta,- Keputusan Presiden Joko Widodo mewajibkan pengurusan surat tanah, jual beli rumah, SIM, dan STNK menggunakan kartu BPJS Kesehatan membuat rakyat kelas menengah makin tertekan. Cari kerjaan sulit namun dibebani iuran macam-macam. Namun mau tidak mau ya harus tetap dijalankan.

Berikut ini tata cara daftar dan ganti fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Selain berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, pendaftaran maupun penggantian faskes BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online.

Pemilihan Fasilitas Kesehatan atau faskes dalam BPJS Kesehatan umumnya dilakukan saat pendaftaran. Namun demikian, setelahnya Anda tetap bisa melakukan penggantian.

Adapun caranya sendiri bisa dilakukan melalui dua opsi, yakni secara online dan offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara itu, untuk diketahui, faskes di sini merupakan fasilitas kesehatan prioritas di mana peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan pertama saat mereka sakit.

Nah, faskes pertama ini sendiri bisa berupa puskesmas, rumah sakit, maupun klinik dokter umum. Berikut cara mendaftar dan mengganti ganti faskes BPJS Kesehatan.

Cara ganti faskes BPJS Kesehatan secara online

  1. Buka aplikasi JKN Mobile. Jika belum memiliki bisa diunduh melalui PlayStore ataupun Appstore.
  2. Log-in menggunakan email serta nomor kartu BPJS. Jika belum memiliki akun lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Setelah masuk, pilih menu ubah data peserta.
  4. Pilih menu Faskes 1 dan masukkan data faskes baru berupa nama faskes, provinsi, dan kabupaten, lalu pilih Simpan.
  5. Setelahnya, Anda hanya perlu menunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email. Kemudian, salin kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang sudah disiapkan.

Nantinya, faskes akan berubah sesuai dengan data yang telah Anda isikan.

Cara daftar dan ganti faskes BPJS Kesehatan secara offline :

  1. Siapkan dokumen berupa e-KTP, Kartu JKN KIS, dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap dan pilih faskes.

Selanjutnya, berkas Anda akan diproses oleh petugas. Anda pun tinggal menunggu data faskes diinput. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: