Kompetisi Film Pendek Islami Berhadiah Rp 1 Miliar

img 20220218 wa0034

EDITOR.ID, Semarang,- Pemerintah akan kembali menghidupkan seni film Islami yang mengangkat kisah kehidupan masyarakat muslim. Untuk itu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama RI akan mengadakan lagi Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI).

Kepala Seksi Seni Budaya Islam dan MTQ Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jateng Nining Indrawati selaku panitia KFPI Provinsi Jateng menjelaskan, kompetisi diadakan mulai tingkat Provinsi pada Juni hingga Juli 2022 dan tingkat Nasional pada Agustus 2022,? adalah event yang ketiga kalinya setelah beberapa tahun sebelumnya digelar event serupa.

??Kali ini KFPI mengusung tema Ku Syiar Islam dengan Caraku dan tokoh perfilman nasional, Christine Hakim didaulat sebagai ketua Dewan Juri Nasional,?? kata Nining dalam release secara tertulis, Jumat (18/2/2022).

Berdasarkan rapat koordinasi Panitia KFPI pusat dan Panitia KFPI Provinsi melalui zoom meeting, Kompetisi tersebut dibagi dalam dua tahap. tahap pertama adalah seleksi di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Kemudian tiga besar dari tiap-tiap provinsi akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat Nasional pada bulan Agustus 2022.

” Melalui kompetisi film pendek Islami yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag RI ini, diharapkan melibatkan para profesional muda di bidang perfilman yang berperan dalam menguatkan moderasi beragama serta menanamkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air. Selain itu para penyuluh agama Islam, mahasiswa, pelajar dan para santri di Jawa Tengah juga diharapkan berpartisipasi menjadi peserta kompetisi ini,” ujarnya.

Syarat dan Ketentuan Membuat Film

Nining menjelaskan, adapun syarat dan ketentuan KFPI 2022 adalah sebagai berikut. Syarat peserta terdiri? Warga Negara Indonesia,? beragama Islam,? berusia paling tinggi empat puluh tahun, perorangan atau kelompok dan? peserta mengirimkan paling banyak tiga judul film dalam satu akun media sosial.

” Kriteria film yaitu, tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya. Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama sepuluh menit. Jenis film berupa fiksi atau documenter. Menyertakan thriller dengan durasi tiga puluh atau enam puluh detik untuk publikasi,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, bisa mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah.? Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain, harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya. Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan.

” Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,” ungkapnya.

Ditambahkan, kompetisi Film Pendek Islami KFPI Tahun 2022 berhadiah total satu milyar ini, juga akan melibatkan sejumlah Dewan Juri di tingkat Provinsi maupun Nasional.

“Para dewan juri berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media, dan influencer yang ada di tingkat provinsi mauoun nasional. Hanya? dewan Juri tingkat Nasional nantinya akan menentukan tujuh juara yang terdiri dari juara 1, 2, 3, juara harapan 1, 2, 3, serta juara favorit,”paparnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: