EDITOR.ID, Surabaya,- Kasus narkoba untuk kesekian kalinya jerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Surabaya.
Terbaru, Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya bekuk PNS Kelurahan Romokalisari Surabaya berinisial BY (49). Warga Perum Oasis Sememi Surabaya itu ditangkap pada tanggal 11 Februari 2022 di rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, bahwa oknum PNS ini mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar narkoba berjenis sabu.
“Ada belasan bungkus poket berisi sabu seberat 53,3 gram siap edar kita temukan. Barang haram tersebut disimpan dalam rak almari di dapur rumah tempat tinggal pelaku,” ujar AKBP Daniel, Selasa (15/2).
Saat ditemukan, sabu itu sudah dibungkus dalam 15 poket plastik. Selain itu 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP juga disita polisi.
Dari keterangan pelaku usai diinterogasi, sabu itu dia dapatkan dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya, berinisial KH yang masih mendekam di dalam lapas.
?Dia (pelaku) meranjau di daerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,? imbuhnya.
Untuk diketahui, maksud tujuan pelaku menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp 500.000, dari sang bandar.
Oknum PNS Kelurahan itu kini harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.