EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meluruskan kabar yang belakangan ini gaduh di media sosial soal penangkapan warga Desa Wadas. Kapolda Jateng menegaskan tidak ada penangkapan dan penahanan terhadap warga.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan ke 64 warga Desa Wadas hanya diamankan dan diperiksa pihak kepolisian. Dan setelah itu hari ini mereka akan dipulangkan. Tidak ada kebijakan ditahan di Polres Purworejo.
“Kita amankan kemarin sebanyak 64 orang yang sekarang ada di Polres Purworejo. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (9/2/2022).
Menurut Luthfi, 64 warga itu akan dikembalikan ke rumah mereka di Desa Wadas agar tidak terjadi kebingungan antara warga yang menerima dan belum menerima soal pengukuran tanah.
“Jadi tidak ada penangkapan atau penahanan yang kita lakukan. Silahkan cek hari ini akan kita bebaskan dan akan kembali agar pelaksanaan pengukuran berjalan dengan baik,” kata Luthfi.
Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/1/2022) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Pelbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sendiri sudah minta maaf kepada Warga Wadas. Namun Ganjar memastikan proses pengukuran tanah tetap dilaksanakan. (tim)