EDITOR.ID, Garut,- Dunia maya kembali digemparkan dengan munculnya tiga pria yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Mengenakan pakaian doreng lengkap mereka mendeklarasikan pendirian NII. Bahkan ketiganya berani mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.
Tak perlu menunggu waktu, jajaran Polres Garut dan Satgas Anti-Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat langsung menciduk ketiga “jenderal” Negara Islam Indonesia (NII) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nama ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara.
Berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII itu telah lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Selain berbuat makar, para tersangka pun mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara republik Indonesia.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang. Lalu satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga barang bukti lainnya.
Pada konferensi pers, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono ada sejumlah fakta ditemukan terkait pengibaran bendera NII itu. ?Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos,? sebutnya di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022)
Ia menuturkan ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82. ?Di dalam akun itu yang bersangkutan menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi,? katanya.
Para tersangka juga mengaku melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai presiden dari NII. ?Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum,? sebut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto.
Para tersangka diancam pasal telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan atau lambang Negara Republik Indonesia.
Karena itu, pihaknya bersama Satgas Anti-Radikalisme terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. ?Kami pun akan gencar melakukan pembinaan,? ungkap dia.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah tua renta dan mengaku sebagai ?jenderal? di NII. (tim)