Hari Ini Giliran Azam Khan Dipanggil Polisi, Akankah Menyusul Edy Mulyadi?

azam khan memberi penjelasan soal kata monyet yang dilontarkan dalam video bersama edy mulyadi yang bikin masyarakat kalimantan marah. foto tangkapan layar youtube eggi sudjana

EDITOR.ID, Jakarta,- Edy Mulyadi sudah mendekam dibalik jeruji tahanan akibat tak mampu menjaga mulutnya menghina calon Ibukota Negara di Kalimantan “Tempat Jin Buang Anak”. Nah, hari ini giliran rekannya Azam Khan yang dipanggil Bareskrim Polri dan akan diperiksa.

Sama dengan Edy Mulyadi, Azam Khan akan diperiksa dan ditanyai seputar
soal kata monyet yang dilontarkan dalam video bersama Edy Mulyadi yang bikin masyarakat Kalimantan marah.

Bareskrim Polri telah memeriksa Edy Mulyadi terkait laporan dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) kemarin. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka

Dalam kasus yang serupa, Bareskrim juga berencana memeriksa Azam Khan sebagai saksi. Dia adalah sosok yang sempat viral karena menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan. Kata-kata monyet inilah yang dinilai menghina warga Kalimantan. Seolah Kalimantan hanya dihuni monyet.

Sesuai rencana, Azam Khan yang merupakan aktivis dari Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu akan diperiksa Rabu (2/2/2022) besok. ?Iya benar (Azam Khan diperiksa Rabu),? kata Damai Hari Lubis selaku koordinator AAB, Selasa (1/2/2022).

Namun, dia belum memastikan apakah Azam Khan akan hadir atau tidak.

Damai yang juga menjadi kuasa hukum Azam sebelumnya sudah datang ke Bareskrim pada Jumat (28/1/2022). Pada saat itu, harusnya Azam diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak bisa hadir.

?Azam dengan sangat terpaksa tidak dapat penuhi panggilan oleh sebab terhalang kepentingan keluarga yang mendadak,? kata Damai, Jumat.

Azam lantas meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. ?Saudara Azam Khan minta waktu pekan depan untuk bisa hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri tepatnya Rabu, 2 Februari 2022,? terang Damai sebagaimana dilansir dari JPNN.com.

Diketahui bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam potongan video yang beredar, Azam tampak duduk di sebelah Edy Mulyadi. Dia juga sempat menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan atau tepatnya ibu kota negara (IKN) baru.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi juga sudah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan per Senin (31/1/2022) kemarin.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya tengah bersiap untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, istri Edy Mulyadi bakal menjadi penjamin.

?Jadi, yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacara,? ujar Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Menurut Damai, permohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022) besok. ?Melalui keluarganya, besok hari,? imbuh Damai Hari Lubis yang juga mujahid 212 itu.

Dalam kasus ujaran kebencian itui, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.

Dalam kasus ini, Edy dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: