EDITOR.ID, Bandung – Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18) dan jenazahnya dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah oleh Perwira TNI Kolonel P yang dibantu Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS memasuki babak baru. Kasus tersebut kini memasuki tahap rekontruksi oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI di dua tempat yaitu di lokasi tabrakan jalan Nagreg Kabupaten Bandung dan lokasi pembuangan mayat di sungai Tajum Banyumas pada Senin 3 Desember 2022.
Insiden ini sempat viral di media sosial Instagram yang menerangkan bahwa anggota TNI itu mengaku akan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, ternyata ketiganya malah membuang dengan kondisi salahsatu korban masih dalam keadaan hidup.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban dilempar ke sungai.
“Dalam rekonstruksi semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke RS atau Yankes (Pelayanan Kesehatan),” ujar Farhan dalam keterangan persnya, Selasa 4 Januari 2022.
Insiden yang memuat kejanggalan ini menjadi sorotan DPR. Bahkan, pihaknya mengagendakan memanghil Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman. Farhan memastikan, agenda pemanggilan ini tidak hanya akan membahas terkait insiden Nagreg.
“Kita akan agendakan, tapi tidak akan rapat khusus membahas satu agenda itu. Tampaknya akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit,” katanya.
Farhan menilai, insiden tabrak lari hingga meninggal dunia bahkan berani membuang jenazah ke sungai yang melibatkan seorang kolonel jadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.
“Bukan masalah aturan, tapi kita mengharapkan semua personel TNI bisa mematuhi aturan hukum yang sangat jelas menyangkut penghilangan nyawa seseorang. Jadi masalahnya adalah kepatuhan hukum,” ujarnya.
“Saya apresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KASAD kepada keluarga korban. Bahkan kita bisa ikuti dan kawal bersama kasus ini. Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI,” tambahnya.