Ustaz Yahya Siap Dihukum, Ia Menyesal Sakiti Umat Agama Lain

yahya waloni

EDITOR.ID, Jakarta,- Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ustaz Yahya Waloni mengaku siap menerima dirinya dijatuhi hukuman penjara akibat kesalahannya. Pendakwah ini mengaku menyesali karena berbuat dosa telah menyakiti umat agama lain dalam ceramahnya.

“Saya dari awal sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki,” tegasnya.

Ustaz Yahya Walonipun pun mengungkapkan akan menjalani hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya berapapun dia divonis.

Pada kesempatan itu, dia berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi para tokoh agama agar dalam menyebarkan dakwah lebih santun dan tidak menyakiti umat agama lain.

“Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapapun yang hidup di Indonesia harus taat kepada hukum,” ujarnya.

“Saya melakukan tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” papar Yahya Waloni dihadapan hakim dalam persidangan.

Yahya Waloni diajukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian karena dalam dakwahnya sering menjelekkan agama lain.

Dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021), jaksa menuntut Yahya Waloni dihukum 7 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.

Dikabarkan bahwa usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan. Dalam pernyataan lisannya Yahya Waloni mengakui perbuatannya menyakiti umat agama lain dalam ceramahnya dan ia mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Usai Yahya Waloni menyampaikan pledoinya, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah akan tetap pada tuntutannya.

“Kami tetap yang mulia (hakim,red),” jawab Jaksa.

Setelah agenda pledoi, sidang akan digelar kembali pada 11 Januari 2021, dengan agenda putusan atau vonis hukuman dari Majelis Hakim.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: