EDITOR.ID – Kasus asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru Boarding School di Bandung terhadap 13 muridnya hingga hingga hamil telah melahirkan menyakitkan publik.
Tak hanya Bandung, kasus pencabulan pun kembali terungkap di Cilacap yang dimana seorang guru Agama memperkosa 15 siswinya.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan akatbicara terkait hal tersebut, menurutnya, para pelaku tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.
Pasalnya, Farhan menilai bahwa dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban untuk jangka waktu yang amat panjang.
“Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang,” ujar Farhan dalam keterangan persnya, Senin 13 Desember 2021.
Kasus asusila di Bandung pun kini disorot publik agar pengadilan memberi hukuman berat.
“Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga,” ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional. Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantren nya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Farhan menilai bahwa daat ini masyarakat sangat peka atas hal-hal yang terjadi dimasyarakat itu sendiri, artinya saat ini kesadaran masyarakat terhadap hukum sudah sangat tinggi, inilah yang menjadi tolak ukur agar RUU TPKS harus segera disahkan.
“Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS,” tambahnya.
Farhan juga menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk hadir memberi perlindungan kepada para korban dengan intensif. “Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar7 dan ibu Atalia Kamil yang gercep (gerak cepat) memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial. Perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan ibu dan anak (yang masih di kandungan maupun yang sudah lahir) menjadi prioritas utama,” katanya.
Pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir. “Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar. Hindari politisasi kasus ini, apalagi sampai dihubungkan dengan Pilpres 2024. Sangat tidak manusiawi,” terangnya.
Farhan menilai, dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.
“Rehabilitasi dan Pembinaan kepada pelaku, akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut. Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori extraordinary crime. Sehingga tidak bisa berlaku surut, akibatnya perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu,” katanya.