EDITOR.ID – Surabaya, Sekretariat Jendral DPR RI menerbitkan surat perihal fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 pada tanggal 26 Juli 2021.
Surat tersebut berisikan bahwa anggota DPR RI yang terkonfirmasi posistif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel berbintang.
Menurut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Surabaya, terbitnya surat tersebut menandakan bahwa fasilitas-fasilitas mewah hanya diperuntukkan untuk pejabat negara, sedangkan masyarakat hanya menikmati fasilitas seadanya.
?Hal ini bertolak belakang dengan fungsi pejabat negara yang harusnya mengutamakan kepentingan masyarakat?. Ujar Dadang Kurnia Akbar Ketua Bidang Politik DPC GMNI Surabaya
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi, para pemangku jabatan sudah menjadi langganan untuk selalu diistimewakan.
Menurut Dadang, masih belum jelas apa pertimbangan dan dalil pemerintah sehingga mengekslusifkan diri soal penanganan pandemi. Kendati mereka adalah pejabat Negara bukan berarti harus diperlakukan beda dengan masyarakat.
Kontitusi selain menyatakan Indonesia sebagai negara hukum juga dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, artinya bahwa rakyat adalah prioritas utama dari kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah.
?Didalam konstitusi negara dengan jelas menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah dipilih untuk mewakili dan mengutamakan kepentingan rakyat?, tegasnya.
Konsekuensi logisnya adalah bahwa kepentingan rakyat harus diprioritaskan dengan tidak menghiraukan jabatan dan status dalam hierarki sosial.
?Pertanyaanya adalah, Apakah kebijakan DPR dan keputusan dalam hal ini menyediakan serta mengkhusukan anggota DPR untuk mendapatkan fasilitas isolasi mandiri dengan mewah di hotel berbintang merupakan salah satu bentuk kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat atau sebaliknya??, tambahnya
?Menurut saya, tidaks epatutnya anggota DPR RI untuk mendapatkan fasilitas mewah terkait penanganan pandemi Covid-19. Dimana hal itu menambah citra buruk pejabat pemerintahan yang cenderung diistimewakan daripada rakyatnya. Justru hal itu akan semakin menambah ke-tidakpercayaan kepada para wakil rakyat?. terangnya.
Seharusnya Pejabat negara dapat menurukan arogansi kekuasaan bersifat ekslusif, tidak membuat kebijakan-kebijakan yang terkesan amoral dihadapan rakyat. Sebaliknya hanya rakyat yang pantas diutamakan kepentinganya.
Oleh karena itu, DPC GMNI Surabaya mendorong Sekretariat Jendral DPR RI untuk segera menerbitkan serta mengesahkan surat pembatalan isolasi mandiri di hotel. Serta kami dengan tegas menolak hak pengistimewaan para pejabat negara di atas kepentingan rakyat.