EDITOR.ID ? Surabaya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Jombang.
Untuk itu BEM Unair juga melakukan advokasi pada dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Jombang tersebut, karena hingga kini, kasus itu belum jelas penangannnya.
Rakha Maulana, Menteri Sosial Politik BEM Unair mengatakan BEM Unair bersama perwakilan BEM beberapa kampus di Jawa Timur telah melakukan upaya turun ke lokasi.
?Kami melakukan studi kasus, serta survei lapangan untuk menggali informasi terkait masalah tersebut. Setelah ada info lengkap, kami akan berkonsolidasi dengan BEM Fakultas maupun Universitas di seluruh Jawa Timur,? jelas Rakha pada Senin (14/6/2021).
Rakha menjelaskan bahwa sebelumnya BEM Unair telah turun ke lapangan pada Jumat (4/6/2021), sekaligus melakukan identifikasi permasalahan. Hal ini merupakan salah satu upaya mendorong partiipasi mahasiswa Indonesia untuk memberantas pelecehan seksual
Terkait dengan langkah pendampingan terhadap korban, Rakha mengungkapkan BEM Unair sedang melakukan pembahasan mengenai hal tersebut.
?Saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BEM Universitas, Fakultas, dan WCC,? jelasnya.
?Bentuk tindakan kekerasan seksual bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Kami mengecam keras adanya tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Kami juga berkomitmen bahwa diperlukan adanya gerakan masif yang digerakkan oleh seluruh mahasiswa sebagai agent of change, serta mendesak agar segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,? tutur Rakha.
BEM Unair menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual di ranah pendidikan masih banyak terjadi dan menjadi masalah yang belum menemukan titik terang, maka BEM Unair meluncurkan pernyataan sikap:
1.Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang;
2.Berkomitmen untuk mendampingi korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang;
3.Mendesak Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan terpenuhi;
4.Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan Pendidikan Pesantren aman dari kekerasan seksual;
5.Mendesak pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan dengan mempercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum;
6.Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.