EDITOR.ID, Jakarta,- Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di saluran media sosial YouTube miliknya dan viral. Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.
Penyidik Bareskrim Polri tidak tinggal diam dan saat ini sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi sedang melengkapi dokumen penyidikan.
“Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Ahad.
Penyidik Bareskrim Polri langsung bergerak cepat. Polisi menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ketika mengatakan pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus, Minggu (18/4/2021).
Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.
Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri ‘kan ditindak tegas,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikanya.
Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. (tim)