EDITOR.ID, Jakarta,- Suasana sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab berjalan panas. Antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat hukum terdakwa sempat beberapa kali berdebat. Bahkan salah satu anggota penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman membentak Jaksa. “Diam! Ini giliran saya bicara,” bentak Munarman.
Majelis hakim sempat mengingatkan keduanya agar tidak gaduh dan bisa menahan diri sebelum akhirnya hakim menskor sidang dalam kasus yang menjerat HRS.
Saat sidang berlangsung Munarman sempat meminta pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa ditunda dulu agar suasana tidak memanas.
“Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” ucap Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
Jaksa tiba-tiba hendak menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara.
Tak terima diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam dan tidak menyela karena merasa masih gilirannya untuk berbicara.
Munarman pun membentak dengan berteriak: “Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib.”
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta tim penasihat hukum dan jaksa bisa saling menahan diri. Dia berharap persidangan bisa berjalan tertib.
“Tolong menahan diri ya kedua belah pihak,” ujar hakim.
Namun jaksa tetap meminta agar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tetap dilanjutkan.
Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan sampai pukul 13.00 WIB.
Setelah beberapa kali sidang ditunda karena terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menghadirkan Rizieq Shihab di ruang sidang.
Keputusan ini dilakukan salah satunya dengan pertimbangan kualitas jaringan internet yang membuat komunikasi selama jalannya sidang terhambat.
Ketua Majelis Hakim memutuskan jika sidang akan dilanjutkan pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Sementara itu, petugas membubarkan kerumunan simpatisan, Rizieq Sihab, yang berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pembubaran guna menekan penyebaran covid-19. (tom)