EDITOR.ID, Jakarta,- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat yakin dan menduga bahwa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek pasti tahu penggunaan dana yang diduga disalahgunakan dalam penempatan investasi.
Selain itu penyidik Kejagung membeberkan dugaan peran mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan atau dahulu namanya Jamsostek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Agus Susanto diduga kuat mengetahui peristiwa pidana korupsi yang terjadi di BPJS TK tersebut, sehingga tim penyidik Kejagung memeriksa Agus Susanto kemarin, Kamis (25/2/2021). Kejagung pun mendalami perannya dalam perkara tersebut.
“Kita dalami perannya sebagai Dirut sejauh mana. Sejauh ini kan yang diketahui itu ada unrealize loss, itu juga kami dalami ke mantan Dirut itu,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Bisnis, Jumat (26/2/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini hanya tinggal menunggu laporan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi BPJS TK, sehingga seluruh calon tersangka yang namanya sudah dikantongi tim penyidik bisa segera diumumkan.
“Kita tunggu laporan dari BPK dulu, barulah nanti kita umumkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” katanya.
Sembari menunggu penghitungan kerugian negara, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Rabu kemarin, penyidik antikorupsi Kejagung memeriksa Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berinisial MKS dan Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan berisinial II.
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip, Kamis (25/2/2021).
Selain kedua saksi tesebut, penyidik juga memeriksa HP selaku Dealer Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PEA selaku Direktur Utama PT BNI Asset Management, AD selaku Direktur Utama PT Trimegah Asset Management; dam T selaku PT Bank Mandiri (Persero)-Custody.
Leonard memaparkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. (tim)