EDITOR.ID, Jember, – Komisi D DPRD Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan penyegelan kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Selasa (26/1).
Mereka menyegel kantor kepala dinas tersebut karena ada dua status kepala dinas pada instansi tersebut.
Pertama, kepala dinas yang ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.
Kedua, kepala dinas yang ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.
“Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,†kata anggota Komisi D DPRD Jember, Dogol, sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (26/1).
Menurut dia, surat penunjukan Plt kepala dinas oleh bupati Faida dinilai tidak berlaku. Sebab, sudah ada surat dari Gubernur Jawa Timur, bahwa pengangkatan pejabat tersebut cacat prosedur dan tidak sah.
Selain itu, berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),†ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal tersebut pada Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menambahkan, pejabat yang legal untuk menjalankan pemerintahan merupakan pejabat berdasarkan KSOTK 2016.
“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,†jelasnya.
Pihaknya sudah menyampaikan pada para pegawai Dinas PU Bina marga bahwa kepala dinas yang sah berdasarkan KSOTK 2016.
Sebelumnya, diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat kepada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember. Surat itu tertangal 15 Januari 2020 ditandatangani Khofifah.
Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Tim)