EDITOR.ID – Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah siap melaksanakan vaksinasi corona atau Covid-19 di Indonesia dan Kemenkes juga telah mengeluarkan Petunjuk teknis (Juknis) penyuntikan vaksin Covid-19.
Berdasarkan Juknis sebagaimana yang diterima media pada Selasa (5/1/2021), vaksin Covid-19 tidak disuntikkan secara sembarangan di tubuh. Tempat penyuntikkannya sudah ditentukan.
Juknis juga menjelaskan bahwa Vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (auto disable syringes/ADS).
Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi Covid-19 untuk meminta peserta vaksin agar tak langsung pulang setelah disuntik. Mereka diminta untuk tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit untuk observasi.
Tujuannya untuk memantau adanya KIPI atau setiap kejadian medis yang tidak diinginkan. Hal ini bisanya tetrjadi setelah disuntikkan vaksin atau imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Dalam Juknis vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
Beberapa gejala tersebut antara lain :
Reaksi lokal, seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Juknis juga menjelaskan bahwa untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis. (Tim)