EDITOR.ID, Gresik, – PT Petrokimia Gresik mengimbau petani mewaspadai peredaran pupuk palsu yang dijual dengan kemasan seolah-olah produk tersebut adalah produk pupuk perusahaan BUMN Petrokimia.
Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono mengatakan kemasan produk yang seolah-olah milik Petrokimia Gresik (PG) tersebut menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG, baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya yang biasanya beredar pada musim tanam seperti saat ini.
“Petrokimia mengimbau bahkan meminta kepada seluruh petani untuk mewaspadai maraknya peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dan PG tidak bertanggung jawab atas peredaran atau penjualan produk pupuk palsu tersebut,” ujar Yusuf Wibisono dalam keterangan pers sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (18/12).
Menurut dia, PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfatc, SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujarnya.
Pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
Oleh karena itu, PG memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk PG untuk menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Secara internal, kami telah membentuk tim yang bertugas untuk menangani laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran produk pupuk yang seolah-olah produk PG. Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ucap Yusuf.
Adapun ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG, maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo PI untuk pupuk Urea, NPK Phonska, dan Petroganik, serta logo PG untuk pupuk ZA dan SP-36.