EDITOR.ID, Jakarta, – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyambut baik gagasan pertemuan dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ma’ruf Amin disebut tak ada masalah bertemu dengan Rizieq.
“Terhadap gagasan pertemuan itu, ya Wapres tidak ada masalah. Wapres ‘welcome’. Artinya, itu hal yang bisa dilakukan selama membawa kebaikan bagi bangsa dan negara,” kata juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Sabtu (21/11/2020).
Masduki menyebut sudah ada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang menawarkan diri untuk menyelenggarakan pertemuan tersebut. Namun Masduki belum mau bercerita banyak.
“Sudah ada (ormas) yang sudah bertemu, tapi saya tidak bisa bercerita lebih dari itu,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Detik.
Masduki juga mengatakan persepsi politis tidak dapat dihindari apabila pertemuan tersebut berlangsung. Namun, dia menegaskan, pertemuan tersebut bukan hal yang harus dijadikan polemik sepanjang dapat membawa kebaikan.
“Wapres, sebagai figur ulama dan orang nomor dua di Indonesia, mempunyai perhatian penuh bagaimana menyelesaikan keriuhan di masyarakat; dan itu perlu dijembatani, jangan sampai menimbulkan hal tidak baik ke depan,” katanya.
Polemik terkait pimpinan FPI itu, menurut Masduki, tidak akan selesai begitu saja sehingga harus ada jembatan dialog antarulama. Masduki menegaskan pertemuan Ma’ruf dengan Rizieq baru sebatas gagasan.
“Persoalan Rizieq Syihab tidak akan selesai sampai di sini. Itu kan harus ada dialog. Sekali lagi, ini baru gagasan dari masyarakat bahwa Wapres diminta merespons. Soal persepsi politik dan macam-macamnya, itu memang tidak bisa terhindarkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendagri menyebut FPI, ormas pimpinan Habib Rizieq, pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11).
Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi yakni AD/ART organisasi,” pungkasnya. (Tim)