EDITOR.ID, Jakarta,- Pejabat Kantor Imigrasi Danang Sukmawan tiba-tiba menjadi bodoh alias tidak mengetahui soal seluk beluk standar operasional prosedur (SOP) terkait lalu lintas dan pemindai foto dalam data identitas atau paspor seseorang yang melewati perbatasan.
Sikap Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM yang diajukan Jaksa kasus Pinangki sebagai saksi ini membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta marah dan kesal.
Bahkan beberapa kali hakim menyampaikan kekesalannya karena saksi bolak-balik menyatakan human error saat menceritakan kenapa Kantor Imigrasi bisa kecolongan Djoko Tjandra yang seenaknya keluar masuk Indonesia padahal sedang menjadi buronan.
Apalagi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu menyampaikan data yang kurang valid.
Peristiwa ini terjadi saat Majelis Hakim PN Tipikor memeriksa Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM, Danang Sukmawan dalam persidangan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto marah lantaran Danang tidak bisa menjelaskan perihal standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian saat ditanyai jaksa.
Khususnya terkait pemindai foto dalam data identitas atau paspor seseorang yang melewati perbatasan.
Menurut Danang, tidak semua foto paspor berhasil dipindai menjadi data dalam sistem perlintasan keimigrasian.
Namun, dalam paspor, kepergian seseorang itu tetap tercatat. Dan hal itu bisa terjadi karena kelalaian petugas.
Majelis Hakim memarahi Danang lantaran menjawab pertanyaan dengan alasan human error.
“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,†kata hakim.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk kembali menghadirkan Danang dalam sidang selanjutnya. Hakim ingin mendalami soal isu pendataan itu.
“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu, 4 November, jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor,†perintah Hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menilai saksi Danang tidak bisa menjelaskan secara detail data perlintasan imigrasi, baik itu untuk Pinangki dan yang saksi-saksi lainnya. Aldres menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokkan data.
“Data perlintasan, kok, bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat, dan 11 kali pulang. Kok, enggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,†kata dia.