EDITOR.ID, Bandung – Pengurus Kadin Jabar yang ditetapkan seusai hasil Musprovlub Kadin tanggal 10 September 2020 lalu, dengan Ketua Umum Kadin Jabar Cucu Sutara, meminta pengurus lama yang sebelumnya dipimpin oleh Tatan Pria Sujana untuk mengosongkan gedung Kadin Jabar.
Pengurus Kadin Jabar, Feri menjelaskan bahwa sejak pelantikan 22 Oktober 2020 terhadap pengurus Kadin Jabar yang dipimpin Cucu Sutara, kami belum bisa beraktifitas karena gedung dikuasai oleh Tatan dan kelompoknya.
“Soal gedung memang mengganggu, kami akan tempuh beberpa jalur atau opsi, ” jelas Feri kepada wartawan, Selasa (27/10).
Sementara itu, salah satu pengurus Kadin Jabar, Fadrudin sebagai Ketua Forum Kordinator Kadin Kabupaten / Kota, menjelaskan bahwa sejak tanggal 10 September Tatan sudah dicabut sebagai anggota Kadin, dan pengurus.
“Perlu kami tegaskan, Musprovlub Kadin Jabar, sudah sah menetapkan pa cucu sebagai ketua kadin Jabar, per tanggal 22 Oktober di hotel trans sudah dilantik oleh Ketua Umum Kadin Pusat,” paparnya.
Fadrudin menjelaskan, bahwa Kadin Indonesia hadir dan ini secara kelembagaan, kadin ini sudah harusnya segera bekerja.
“Kami terkendala tak ada gesu gedung, bagaimana kita bekerja. Yang hari ini gedung dikuasai oleh orang yang bukan haknya,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Fadrudin, saudara Tantan sudah dipecat, atau diberhentikan dengan terbitnya SK 039 kadin Indonesia.
“Intinya hak Tatan sudah dicabut, haknya sudah dicabut, sudah tidak boleh menggunakan lembaga kadin dan organisasi kadin,”paparnya.
Diakuinya, kegiatan Kadin Jabar terganggu dengan dikuasainya gedung oleh pengurus lama.
“Surat 041 Kepengurusan sudah dicabut, hingga hari ini dengan alasan akan mengajukan ke pengadilan dan sebagainya itu hak dia. Tapi tolong dong, segera tinggalkan kantor sekretariat,” pungkasnya.(jbr2)