EDITOR.ID – Jakarta, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mendorong jajarannya dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) dapat mengembalikan kepercayaan publik. Termasuk dapat menimbulkan efek jera, serta keadilan masyarakat.
“Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidsus 2020 secara virtual, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Menurut dia, rapat kerja itu bermakna penting dan strategis. Forum ini mendorong Kejaksaan untuk kembali memahami dan mendudukan arti penting bidang pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan.
Untuk itu, Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar. Kinerja bidang pidsus mesti memunculkan efek jera, juga memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola.
Pada acara yang mengusung tema Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19 ini, Jaksa Agung menjelaskan penyebaran virus korona memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum.
Penyebabnya karena ketidaktahuan atau disengaja lewat niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah guna mencari keuntungan yang tidak sah.
“Bidang pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi. Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini,” urainya.
Jaksa Agung juga menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran bidang pidsus.
Pertama peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan tepercaya.
“Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN,” katanya.
Ketiga, kata Jaksa Agung, meminta penanganan perkara pidsus tidak melupakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.