EDITOR.ID, Indramayu – Calon Bupati nomor urut 3, Daniel Muttaqien Syafiuddin (DMS) akan “memberikan hadiah” Peraturan Daerah (Perda) Pesantren kepada para santri dan pengelola pesantren di Kabupaten Indramayu. Janji DMS disampaikan jika dirinya terpilih sebagai bupati pada pilkada nanti.
Menjelang Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2020 ini, DMS bahkan secara khusus menyampaikan ucapan selamat. Ia mengatakan, kemajuan Indramayu yang ada saat ini tidak terlepas dari peran para santri dan pengasuh pondok pesantren.
Oleh karenanya DMS berpendapat, santri dan pesantren harus terproteksi secara baik melalui regulasi hukum yang disebut Perda. “Prinsipnya, santri sehat negara kuat. Ini salah satu latar belakang ide pembuatan perda pesantren,” tukas DMS secara khusus kepada editor.id., Senin (19/10).
Dijelaskan DMS, perda tersebut nantinya akan mengatur soal
fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Produk hukum daerah itu, jelas dia, merupakan turunan dari UU Nomor
18 tahun 2019 dan Perda Pemprov Jawa Barat tentang Pesantren. “Ada konsideran hukum diatasnya, jadi kalau terpilih saya akan mendorong pembuatan perda pesantren tersebut, ” jelas DMS.
Pada bagian lain DMS mengatakan, ide pembuatan Perda Pesantren itu muncul setelah dirinya menerima masukan dari para kiai, pengasuh maupun pengelola pesantren. Latar belakangnya, kata dia, yakni masih minimnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan pesantren. “Pemerintah belum bisa maksimal untuk menata pesantren karena belum ada payung hukumnya. Misalnya, program batuan untuk pesantren tidak maksimal. Dengan Perda Pesantren maka program bantuan akan lebih leluasa diberikan kepada pesantren di Indramayu,” kata DMS.
Sehingga, imbuh dia, Perda Pesantren nantinya jadi landasan pemerintah daerah dalam mengembangkan, memfasilitasi proses pendidikan dan dakwah Islam. Tujuan lain pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Kabupaten Indramayu.
“Pembahasannya pun tentu akan melibatkan para kiai, pengasuh, pengelola pesantren, ormas Islam, instansi serta lembaga terkait untuk di dengar masukannya” imbuh dia.
Ia juga memaparkan dorongan untuk membuat Perda Pesantren tidak terlepas dari amanat kedua orang tuanya untuk terus menyempurnakan visi Indramayu Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera (Remaja).
Sekadar tahu, sejak kepempimpinan almarhum Irianto MS Syafiuddin (Yance) dan istrinya, Anna Sophana, program keagamaan atau bidang religius menjadi prioritas pembangunan moral masyarakat Kabupaten Indramayu.