EDITOR.ID – Jakarta, Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penyerahan naskah dilakukan untuk menyosialisasikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebab, ormas tersebut merupakan bagian dari pemangku perhatian terhadap UU Cipta Kerja.
“Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum PBNU KH Said Agil Siroj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, juga di kediamannya. Awalnya rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Profesor Haedar Nashir sedang di luar kota,†kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Minggu (18/10).
Pemerintah menerima masukan terkait pembuatan peraturan turunan UU Ciptaker.
Bey menegaskan, pemerintah melalui Mensesneg menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait pembuatan peraturan-peraturan turunan UU Ciptaker. Walhasil, beragam cara dan metode dipakai pemerintah untuk menjaring masukan dari masyarakat.
“Benar, menjaring masukan dari pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut,†ujar dia.
Sebelumnya, PBNU, Muhammadiyah, dan MUI mengkritisi pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020.
Bahkan, Kiai Said Aqil yang ditemani Rais Aam PBNU Kiai Miftahul Akhyar langsung menemui Wakil Presiden Kiai Ma’ruf Amin, untuk mengungkapkan kritikan tersebut.
Naskah UU Ciptaker yang diserahkan kepada PBNU dipastikan asli. Tak hanya kepada PBNU Muhammadiyah dan MUI, pemerintah juga bakal meminta masukkan kepada ormas lain terkait turunan UU Cipta Kerja yang akan disiapkan pemerintah.
“Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung. Caranya bagaimana? Bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial,†kata Bey.
Terkait banyaknya versi draf UU Cipta Kerja yang tersebar ke masyarakat, Bey menjamin, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden merupakan naskah final. Menurut dia, naskah tersebut sebelumnya sudah diterima Presiden Jokowi melalui Kemensesneg, dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 14 Oktober 2020. (Tim)