IPW: Penggagas UU Ciptaker Sofyan Djalil, Copas dari Amerika

EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membekukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Indonesia Police Watch (IPW) menilai UU Cipta Kerja digagas Menteri BPN/ATR Sofyan Djalil yang mengcopi paste UU milik Amerika Serikat yang berbau kapitalis. UU ini tak cocok dengan budaya dan kultur Pancasila yang menjadi panduan hidup rakyat Indonesia.

Selain itu IPW menilai pengesahan aturan UU Cipta Kerja telah membenturkan Polri dengan massa buruh, mahasiswa, dan masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan di sejumlah daerah.

“Untuk itu Jokowi perlu segera membekukan UU Cipta Kerja, dengan cara segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu),” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.

Neta meminta Presiden Jokowi jangan membiarkan aparat Polri berbenturan dengan buruh, mahasiswa, dan masyarakat. Karena penyebab aksi demo menolak UU Cipta Karya alias UU Omnibus Law sepanjang Kamis ini sudah menimbulkan kerusuhan dimana mana.

“Untuk itu Jokowi perlu segera membekukan UU Cipta Kerja, dengan cara segera menerbitkan Perppu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, 8 Oktober 2020.

Neta mengingatkan Jokowi bahwa asal usul UU Cipta Karya atau Omnibus Law adalah pertama kali disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat (AS).

Sehingga tak heran jika UU itu tidak sesuai dengan kondisi sosial maupun psikologis masyarakat Indonesia.

Menurut Neta, pola pikir dan sikap hidup masyarakat AS yang kapitalis dan individualisme sangat berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia, yakni guyub dan kekeluargaan. UU Ciptaker juga dinilai tidak sesuai dengan Pancasila yang menjadi konsep hidup Bangsa Indonesia.

“Tak heran jika pasal-pasal yang muncul di UU Ciptaker itu cenderung tidak berpihak pada rakyat sebagai buruh dan sangat berpihak pada pengusaha dan industri,” kata Neta.

Dia mengatakan keberpihakan terhadap pengusaha itu dibuktikan dengan pernyataan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Yakni, akan datang 153 perusahaan asing ke Indonesia usai pengesahan UU Ciptaker.

Neta menyebut ada dua alasan yang menuntut pembekuan UU Ciptaker. Pertama, roh UU Omnibus Law bersistem negara federal, padahal konsep Indonesia adalah negara kesatuan.

“Kedua, roh UU Omnibus Law adalah berasas kapitalis individualisme. Sementara Indonesia berasas Pancasila yang syarat musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” tutup Neta. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: