EDITOR.ID – Jakarta, Dunia usaha mulai ada kekhawatiran soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP/UMK) 2021 yang belakangan mulai jadi perhatian pengusaha maupun buruh.
Di sisi lain pengusaha belum berpikir akan ada kenaikan upah di 2021, sebab saat ini saja sulit bertahan dari dampak pandemi covid-19.
Namun, Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan UMP 2021 tidak akan jauh berbeda dengan 2020. Kenaikan UMP tahun 2020 sudah ditetapkan mencapai 8,51%.
“Saya kira hampir sama. Inflasi sekitar 3%, kemudian pertumbuhan ekonomi tahun lalu kan sekitar 5,01%. Jadi sama sekitar 8% juga,” kata Said Iqbal, Rabu (26/8).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan UMP mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 12 bulan terakhir. Meski di kuartal II 2020 ini mengalami kontraksi -5,32%, namun beberapa kuartal sebelumnya mengalami pertumbuhan positif.
Iqbal sebagimana dilansir CNBC, melihat banyak pengusaha yang kesulitan finansial akibat mandeknya usaha. Ia menilai ketentuan perhitungan UMP 2021 yang mengacu PP 78 tetap harus dijalankan, tapi bila ada perusahaan yang kesulitan dengan UMP 2021, maka bisa melakukan penundaan.
“Harus diputuskan dulu. Bila ada kasus di beberapa industri nggak mampu maka itu pengecualian, kan ada surat edaran menteri ketenagakerjaan. Menteri putuskan SE boleh bayar upah 30,50,60%. Tapi perintah regulasi PP nggak boleh tidak dijalankan,” katanya. (Tim)