EDITOR.ID – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang difungsikan sebagai sistem rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan uji coba Sirekap dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara Pilkada 2020.
Kendala-kendala yang muncul dalam uji coba itu kemudian menjadi bahan evaluasi KPU menyiapkan sistem tersebut dengan baik.
“Saya harap juga bisa dilakukan uji coba pada sejumlah daerah untuk meyakinkan bahwa sistem ini betul-betul siap dan tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaannya nanti,” kata Wiarsa melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).
Apabila aplikasi Sirekap sukses diterapkan, Wiarsa berharap sistem tersebut mampu menggantikan rekapitulasi manual yang kerap dilakukan secara berjenjang dalam pemilu.
Ia juga berharap sistem tersebut membuat KPU dapat memberikan informasi hasil Pemilu secara cepat, akurat dan transparan kepada masyarakat.
“Tentu untuk itu semua diperlukan persiapan-persiapan yang matang sehingga tidak kemudian timbul persoalan-persoalan hukum di kemudian hari,” kata Wiarsa.
Lebih lanjut, Wiarsa menjelaskan Sirekap berbeda dengan aplikasi Situng meski memiliki tujuan yang sama. Untuk Sirekap, kata dia, petugas nantinya akan melakukan foto langsung dari aplikasi tersebut dan data langsung dikonversi.
Sementara untuk Situng, petugas TPS wajib memindai formulir hasil pemungutan suara. Dokumen hasil pindai itu kemudian diunggah petugas pemilu di kecamatan/kabupaten untuk dikonversi petugas IT KPU menjadi data digital.
Wiarsa menegaskan nantinya penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sama seperti penggunaan Situng pada Pemilu 2019 lalu.
“Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada agar proses rekapitulasi berjalan transparan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan cara menggunakan aplikasi Sirekap. Langkah pertama, tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.
Lalu, formulir tersebut difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.
Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon. Diantaranya jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.