EDITOR.ID, – Mojokerto – Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung terjun langsung blusukan berbaur ditengah-tengah lingkungan warga untuk memantau dan memastikan apakah warga di wilayahnya sudah menjalankan cara mencegah penularan Corona dengan menjaga jarak sentuhan fisik (Physical Distancing) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kapolres ingin mengetahui lebih dekat apakah masyarakat Mojokerto telah mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing (jaga jarak sosial) di tengah maraknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Physical distancing dilakukan untuk menekan penyebaran virus yang sudah menginfeksi ratusan orang di Indonesia. Dalam pencegahan selain menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), juga penerapan physical distancing agar dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Seperti pada, Sabtu (28/3/2020) malam.
Polres Mojokerto membentuk kawasan Physical Distancing di kawasan Perumahan BSP Regency yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Yakni dengan memberlakukan pembatasan tamu yang masuk dan perketat pemeriksaan kondisi tubuh warga yang keluar masuk kawasan.
Menyediakan disinfektan, sarana cuci tangan dan hand sanitizer. Kegiatan pembentukan kawasan physical distancing bukan hanya dilakukan Polres Mojokerto saja, namun seluruh jajaran polsek. Beberapa hal umum yang biasa dilakukan dalam physical distancing.
“Diantaranya yaitu bekerja dari rumah, hanya keluar untuk keperluan mendesak, menghindari penggunaan kendaraan umum dan menunda perjalan yang tidak terlalu penting baik domestik maupun ke luar negeri. Selain itu, juga menghindari tempat-tempat umum atau keramaian,†ungkapnya, Minggu (29/3/2020).
Seperti bioskop, klub, cafe, warung-warung kopi serta menghindari pertemuan kelompok yang dihadiri banyak orang serta menjaga jarak aman dari orang lain. Yakni dengan penerapan jarak aman 2 meter antar individu. Ini dilakukan untuk memutus rantai penularan dari wabah Covid-19.
Data penyebaran Covid-19 di Indonesia sampai tanggal 28 Maret 2020, virus corona sudah menjangkiti 1.155 lebih orang di seluruh Indonesia. Sehingga, lanjut Kapolres, upaya physical distancing di beberapa wilayah hukum Polres Mojokerto dan mulai pemberlakuan jalur maupun kawasan Physical Distancing.
“Kegiatan serentak seperti tadi malam, pemberlakuan physical distancing di Jawa Timur adalah menjadi Pilot project pertama di Indonesia. Ada 3 hal penting yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat Mojokerto dalam upaya pencegahan Covid-19. Mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19,†jelasnya.