Menyoal Kebijakan Pemerintah Dalam Menghadapi Penyebaran COVID-19

Oleh : Dyno Suryandoni

Penulis Ketua DPC GMNI Jember – Jawa Timur

Salam perjuangan dan semoga Tuhan Yang Maha Esa segera memberikan kemudahan dan kekuatan bagi kita semua bangsa Indonesia dalam menghadapi dan mengatasi bencana penyakit yang terjadi saat ini, Aamiin.

Seperti kita ketahui secara seksama bahwa hingga saat ini masyarakat dunia telah begitu panik dan ketakutan atas serangan wabah virus corona atau COVID-19 yang mematikan. Virus ini entah kenapa tiba-tiba muncul dari Wuhan, Hubei, China pada Desember 2019 yang lalu.

Dan kini virus itu menjelma menjadi monster menakutkan menteror dan mengancam. Menjadi pandemi, menyebar luas secara global. Betapa tidak, virus yang mematikan ini telah banyak merenggut nyawa manusia diberbagai negara di dunia.

Mengutip dari Kompas.com pada 25 Maret 2020, bahwa penyebaran virus corona terus meluas, sebanyak 168 negara mengonfirmasi terjangkit COVID-19. Dilansir dari peta penyebaran COVID-19 ( Corona virus COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE)  jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 107.247 orang.

Sementara itu, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 417.582 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 18.612 orang.

Tak terkecuali Indonesia dari 168 negara di dunia, termasuk salah satu negara yang terjangkit oleh penyebaran COVID-19. Penyebaran COVID-19 di tanah air semakin meluas.

Mengkutip dari CNN Indonesia, Jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 terus bertambah menjadi 790 orang pada Rabu 25 Maret 2020. Dari jumlah tersebut korban meninggal mencapai 58 orang, dengan jumlah yang sembuh 31orang.

Jadi tidak heran apabila pemerintah pusat maupun daerah mengambil langkah-langkah untuk menghadapi COVID-19.

Meskipun pemerintah kesannya terlambat secara responsif dan cepat untuk mengambil langkah antisipatif sebelumnya, disaat negara negara lain sudah terjangkit dan berusaha untuk menghadapi serta menghindari penyebarluasan COVID-19 secara massal. maka berbeda dengan pemerintah Indonesia yang nyatanya baru merespon serius setelah beberapa kasus bermunculan.

Langkah langkah yang diambil untuk menghadapi wabah COVID-19 supaya tidak semakin meluas secara massal, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lantas disusul dengan Keppres No.9/2020 yang membahas mengenai beberapa perubahan struktural. Melalui Keppres baru tersebut pula, Presiden Jokowi menyalurkan kewenangan pemberian izin edar dan impor alat kesehatan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas, yakni Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: