Kejagung Sita Lagi Duitnya Duta Palma Rp288 Miliar dalam Kasus TPPU, Tumpukan Uangnya Segunung

Kejagung juga telah tiga kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara ini. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Memamerkan Tumpukan Uang Hasil Sitaan dari Duta Palma Group dalam Konperensi Pers di Kantor Jampidsus Kejagung, Selasa (3/12/2024)

Jakarta, EDITOR.ID,- Duit-duitnya Grup perusahaan sawit Duta Palma Group bolak balik disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini penyidik Jampisus Kejagung kembali mengumumkan telah menyita lagi uang milik Duta Palma Group sebesar Rp 288 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group.

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024) sore ini. Jumlahnya Rp288 Miliar. Tumpukan uang tersebut terlihat “segunung”

Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dilokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.

Sebelumnya, Kejagung juga telah tiga kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara ini. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Kemudian, disusul dengan penyitaan uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Artinya, penyitaan hari ini merupakan yang keempat diungkap Kejagung dalam perkara ini.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tunai sebesar Rp288 miliar tersebut baru disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang disamarkan ke rekening seseorang berinisial RI.

“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar,” kata Qohar dalam jumpa pers.

“RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini, dan kemudian kami melakukan penyitaan,” ungkap Qohar.

Qohar mengatakan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” jelas Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: