Gugatan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Sah Tersangka Korupsi Gula!

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan demikian penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula sah!

Putusan ini juga membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

“Mengadili: dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11/2024) petang.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Pun dengan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong, menurut hakim telah melalui prosedur yang sah menurut hukum yang berlaku.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.

Sebelumnya mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Tom Lembong ditetapkan Kejagung sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: