Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Rutan Kelas I Surabaya. Setelah sebelumnya penyidik Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Penetapan tersangka itu, lanjut Qohar dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar.
Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang dijalani Terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meirizka sempat diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan di Kejati Jatim. Meirizka, ibu dari terpidana Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.