Mahfud MD Yakin Uang Nyaris Rp1 Triliun Bukan Milik Zarof, Tapi Diduga Milik Sosok ini

Penyidik Kejagung terkejut ketika menemukan sejumlah uang dan emas yang sangat besar dalam penggeledahan di beberapa kediaman Zarof Ricar

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membuat pernyataan menggemparkan. Mantan Menko Polhukam ini meyakini uang ratusan miliar yang ditemukan di rumah Zarof Ricar bukan milik pribadi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu. Tapi uang tersebut titipan pemilik kasus untuk mengamankan perkaranya berkaitan dengan hukum.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung menemukan dan menyita uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Menurut Mahfud, uang dan emas itu diduga hanya dititipkan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk diberikan kepada para hakim yang menangani kasus mereka.

Mahfud menyebutkan, alasan kuat uang dan emas tersebut bukan milik Zarof, karena mantan pejabat MA tersebut hanya berperan sebagai pejabat administratif, bukan hakim yang mengurus putusan perkara.

“Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim, dia hanya pejabat administratif,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD pada Rabu (30/10/2024).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Zarof telah lama berperan sebagai makelar kasus di MA, diduga sejak 2012 hingga 2022, ketika Zarof menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.

Ia bahkan menduga Zarof masih menjalankan praktik tersebut meski sudah pensiun sejak 2022.

Menurut Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman Zarof adalah bagian yang belum dibagikan kepada hakim terkait perkara.

Penangkapan Zarof Ricar dan Temuan Kejagung

Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024) terkait dugaan suap atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Penangkapan Zarof dilakukan usai Kejagung terlebih dahulu menangkap tiga hakim MA yang menangani kasus tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof Ricar diduga menerima suap dari berbagai kasus di MA.

Total nilai gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat diperkirakan hampir mencapai Rp1 triliun, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

“ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing. Jika dikonversi, totalnya mencapai Rp920 miliar,” ungkap Abdul Qohar pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Menurut Qohar, penyidik Kejagung terkejut ketika menemukan sejumlah uang dan emas yang sangat besar dalam penggeledahan di beberapa kediaman Zarof. “Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: