PDIP Gagal Gulingkan Gibran dari Posisi Wapres Via PTUN, Kenapa?

Usai gagal menggulingkan Gibran melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP tidak kehilangan akal. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu kembali ingin mengkandaskan Gibran melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Kiri), Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy

Jakarta, EDITOR.ID,- Dendam kesumat PDI Perjuangan atas keberhasilan politik Gibran Rakabuming Raka meraih posisi sebagai Wakil Presidennya Prabowo Subianto belum juga berakhir. Berbagai cara dilakukan PDIP untuk menganulir status kemenangan Gibran sebagai Wapres RI. Mulai dari menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun semua rencana dan upaya selalu gagal.

Usai gagal menggulingkan Gibran melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP tidak kehilangan akal. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu kembali ingin mengkandaskan Gibran melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PDIP saat itu sangat yakin PTUN akan membatalkan jabatan putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu sebagai Wakil Presiden. Alih-alih berhasil. Langkah PDIP menggulingkan Gibran agar tak menjadi Wapres lagi-lagi kembali gagal.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tegas menolak gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perbuatan melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Amar putusan perkara diketahui dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024) dengan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian tertulis dalam amar putusan seperti dilihat Kamis.

Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat, yakni PDIP untuk membayar biaya perkara Rp 342.000.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata dia melalui layanan pesan, Kamis ini.

Namun, Ronny belum bisa mengungkap langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.

“Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya,” kata Ronny.

Sebelumnya Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggugat KPU karena menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Bahkan saat itu Tim Hukum DPP PDIP sempat mendesak KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu 24 April 2024.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024) silam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: