Jakarta, EDITOR.ID,- Operasi senyap penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menggegerkan publik. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), ketiga “Wakil Tuhan di Bumi” tersebut ditangkap. Konon diduga menerima suap. Sebelumnya ketiga hakim ini memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Selain tiga hakim yang ditangkap, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, penyidik Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Pengacara Ronald Tannur ini dijemput dari kantornya. Untuk sementara keempat orang dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Lisa Rahmat tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 17.15 WIB. Pengacara wanita ini terlihat mengenakan baju berwarna oranye dan digelandang masuk ke ruang pemeriksaan. Ia tampak terus merunduk dalam pengawalan petugas kejaksaan.
Lisa juga tak berkomentar ketika wartawan mengkonfirmasi terkait kehadirannya di Kejati Jatim bersama tiga hakim yang lebih dulu masuk ke Kejati Jatim.
“(Ada) tiga hakim, satu lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Namun Febri belum menyebutkan lebih detail perihal duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan lawyer dan tiga hakim terlibat dalam dugaan suap.
“Betul (dugaan kasus suap),” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas Kejagung juga mengamankan barang bukti dari penangkapan tiga hakim dan pengacara Lisa Rahmat.
“Benar, kita melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya,” ujar Windhu dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024.
Namun, Windhu masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut.
“Terkait detail perkaranya, nanti Kejagung yang akan menjelaskan,” ucap Windhu.
Saat ini, ketiga hakim yang ditangkap telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim penyidik Kejagung akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.