Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR

Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan yang tak lazim dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim membebaskan terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur

Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung. Para hakim ini memberi vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.  Ronald Tannur diketahui anak mantan anggota DPR-RI. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan suap. Kejagung akan memberikan keterangan lengkapnya malam ini mengenai penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya.

“Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.

“Iya benar,” ucapnya.

Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. “Iya terkait itu,” ucap Harli saat dimintai konfirmasi.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan yang tak lazim dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim membebaskan terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, (25/7/20224).

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti (yang merupakan kekasihnya) meninggal dunia.

Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: