Hati-Hati! Mulai Besok Ada Operasi Zebra, Ini Biaya Dendanya Jika Kena Tilang

Operasi Zebra 2024 akan digelar pada 14-27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

Ilustrasi Polisi Periksa Ops Zebra

Jakarta, EDITOR.ID,- Bagi anda pengguna jalan raya baik kendaraan roda empat maupun roda dua jangan lupa besok harus hati-hati mengemudi. Jangan melakukan pelanggaran dan jangan lupa membawa SIM dan STNK. Yang paling penting jangan sampai membawa kendaraan STNK menunggak pajak atau pelat mati. Bakal kena denda tilang.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 mulai besok, Senin (14/10/2024). Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Zebra 2024 ini. Berikut daftar dendanya kalau kena tilang.

Operasi Zebra 2024 akan digelar pada 14-27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.

Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.

Daftar Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra

Berikut 14 daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya kalau kena tilang.

Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: