DPR Periode ini Tambah Komisi Jadi 13 Ikuti Formasi Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Lengkapnya

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, penambahan AKD baru dimaksudkan agar kerja-kerja di DPR semakin lebih efektif, menyusul rencana adanya penambahan pos kementerian di pemerintahan Prabowo, yang akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Ilustrasi DPR RI

Jakarta, EDITOR.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 memutuskan melakukan penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan menambah jumlah komisi menjadi 13. Komisi tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, penambahan AKD baru dimaksudkan agar kerja-kerja di DPR semakin lebih efektif, menyusul rencana adanya penambahan pos kementerian di pemerintahan Prabowo, yang akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Berikut daftar 13 komisi baru di DPR:

Komisi I

Pertahanan, Luar Negeri,dan Informatika

1. Kementerian Luar Negeri

2. Kementerian Pertahanan

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

4. Panglima TI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

10. Dewan Pers

11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

13. Lembaga Sensor Film (LSF)

Komisi II

Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

4. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

10. Lembaga Administrasi Negara (ANI)

11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

Komisi III

Penegakan Hukum

1. Kejaksaan Agung

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

Komisi IV

Pertanian, Kehutanan dan Kelautan

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Kehutanan

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Urusan Logistik (Bulog)

5. Badan Restorasi Gambut (BRGM)

6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

7. Badan Karantina Indonesia

Komisi V

Infrastruktur dan Perhubungan

1. Kementerian Pekerjaan Umum

2. Kementerian Perumahan Rakyat

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: