Maybrat, EDITOR.ID,- Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat mengadakan rapat MCP KPK dan Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah No.4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Selasa, 6 Agustus 2024. Rapat berlangsung di Aula Pemda Maybrat.
Rapat dipimpin oleh Engelbertus Turot, SP. M. Si selaku Asisten II Setda Kabupaten Maybrat, Enseny Stevy Mosso S.Sos., M.Si sebagai Plt. Inspektur pada Inspektorat Maybrat dan Melianus Saa, SH, M.Si sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan baru yang telah ditetapkan.
Rapat ini didasarkan pada arahan Ketua Korsugap Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang percepatan dan pencegahan korupsi.
Dalam rangka pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada delapan indikator utama.
Selain itu, rapat ini juga menindaklanjuti hasil Exit Meeting antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Engelbertus Turot, SP. M. Si dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para kepala OPD dan kepala distrik yang telah hadir. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Inspektorat, Bappeda, dan Dispenda. Kegiatan ini saling berhubungan antar instansi dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh semua peserta. Harapannya, dengan memahami peraturan ini, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat maybrat.
Enseny Stevy Mosso S.Sos., M.Si dalam pernyataannya menegaskan akan membuat daftar absen karena masih banyak OPD yang tidak hadir dalam kegiatan ini. Hal ini akan dilaporkan ke KPK sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam penegakan disiplin.
Pertemuan intensif akan dilakukan kembali pada bulan September mendatang di harapkan seluruh OPD pemda maybrat dapat hadir.
Enseny juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Maybrat namun belum maksimal dalam pemasukan daerah. Pajak dan retribusi daerah menjadi sangat penting untuk pendapatan kabupaten ini.
Melianus Saa, SH, M.Si memberikan penjelasan mengenai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi. Ia juga menekankan terkait perpindahan penerapan pajak kendaraan bermotor dari papua barat ke papua barat daya yang akan diberlakukan sepenuhnya mulai Januari 2025.
Melianus berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan peraturan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia juga menjelaskan berbagai aspek teknis dari peraturan tersebut, sehingga semua peserta dapat memahaminya dengan baik.