Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menjadi korban semena-mena dan salah sita yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Meski ia tak menerima sepeserpun uang dari BLBI dan selalu menang di Pengadilan bahwa banknya bukan bank penerima BLBI, harta Andri tetap disita dan terancam akan dilelang oleh Satgas BLBI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementrian Keuangan.
Satgas BLBI menggunakan surat paksa untuk menyita aset Andri berdasarkan Nomor 216. Namun surat tersebut telah dibatalkan dan dicabut oleh PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN, dan salinan Keputusan Mahkamah Agung (MA).
“MA memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tidak berlaku surut karena adanya PP 28 adalah tahun 2022 sedang Keputusan MA jika dianggap benar pun terbit pada tahun 2006 dan paksa bayar Nomor 216 tahun 2021,” katanya.
Kasus Bank Centris Internasional adalah cermin dari kompleksitas dan kebingungan hukum di Indonesia. Meski bukti-bukti kuat telah diajukan dan keputusan pengadilan telah memenangkan pihak Bank Centris Internasional, ketidakpastian hukum tetap menghantui.
Oknum otoritas keuangan juga disebut-sebut telah membuat rekening rekayasa untuk menampung dana dan mendistribusikan ke bank lain. Rekening Bank Centris beda nomor dan beda nama. Rekening yang asli Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016. Sedangkan yang nomor Rekayasa Centris Internasional Bank dengan nomor 523.551.000
“Jadi ini dua entitas yang sungguh berbeda, shg waktu BI membuat perjanjian dengan BPPN isinya adalah Centris Internasional Bank (CIB) bukan Bank Centris Internasional (BCI),” ujar Andri.
“Yang asli adalah BCI atau Bank Centris Internasional,” imbuhnya.
Identik tapi bukan asli. Sehingga, akte 39 yang merupakan perjanjian pengalihan hak tagih Bank Centris Internasional dari Bank Indonesia ke BPPN, menjadi dasar pemerintah menagih Bank Centris Internasional maupun penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, menjadi salah alamat.
Pemerintah seharusnya menagih dan menyita harta pemilik rekening rekayasa atau rekening (individual) yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional yang ada di BI.
Andri Tedjadharma, pemegang saham utama, telah menyaksikan banknya selama rentang waktu 26 tahun telah menjadi pusat dari serangkaian keputusan hukum yang saling bertentangan, dan dia merasa Bank Centris Internasional telah menjadi korban manipulasi sistematis dan penggelapan besar-besaran.
Awal Mula Kejadian
Pada tanggal 9 Januari 1998, Bank Indonesia menandatangani perjanjian jual beli promes dengan Bank Centris Internasional melalui Akta No. 46. Namun, meski terdapat janji untuk memindahkan sejumlah besar dana ke rekening Bank Centris Internasional, dana tersebut tidak pernah sampai.