Oleh Zhafran Yafi dan Argo
Penulis Adalah Praktisi Hukum Fintech Lending dan Ekonomi Digital
Jakarta, EDITOR.ID,- Fintech Peer to Peer Lending atau Layanan Pendanaan Berbasis Online atau dahulu disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah sebuah alternatif layanan pendanaan langsung dari pemilik dana atau lender kepada borrower atau masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan dana.
Secara umum, masyarakat seperti ini adalah pihak yang perlu mendapat perlakuan atau penanganan khusus sebagai masyarakat Unbanked atau Underserved.
Mereka hampir tidak mungkin dilayani sektor perbankan atau perusahaan pembiayaan, karena mereka tidak memiliki rekening perbankan dan atau tidak memiliki jaminan, dan atau membutuhkan dana secara mendadak dalam hitungan menit bahkan detik.
Disinilah peranan penyelenggara platform digital LPMUBTI hadir menawarkan solusi untuk mempertenukan secara langsung antara Lender dan Borrower secara digital, Non Face to Face, sehingga penyelesaian transaksi dapat terlaksana dalam waktu yang singkat.
Melalui akta perjanjian elektronik yang ditandatangani secara digital, Lender memilih dan menujuk dan menyetujui secara langsung kepada siapa dana akan dipinjamkan.
Dalam akta perjanjian wajib disebutkan bahwa segala risiko yang timbul dari perjanjian pinjam meminjam ini, sepenuhnya ditanggung oleh pihak Lender sebagai pihak yang membuat keputusan dan persetujuan pemberian pinjaman.
Karena secara hukum, sifat transaksi pinjam meminjam adalah secara langsung dari borrower kepada lender, maka peraturan otoritas jasa keuangan bahkan MELARANG seluruh pihak penyelenggara platfom LPMUBTI untuk memberi jaminan secara langsung dalam bentuk apapun kepada para Lender.
Dalam rangka mitigasi risiko bagi para Lender, Penyelenggara hanya dibolehkan bekerjasama dengan pihak asuransi untuk menyediakan opsi mitigasi risiko kredit dan risiko kematian. Mitigasi risiko ini hanya bersifat Optional dan tidak boleh dipaksakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, wajib dipahami publik, secara khusus kepada para Lender, bahwa layanan seperti ini sangat berisiko dan wajib bersiap diri untuk menanggung sendiri secara penuh atas risiko kredit macet, risiko Fraud, dan risiko kematian.
Secara hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), Lender menunjuk penyelenggara platform (LPMUBTI) untuk melakukan penyaluran dana dari Lender kepada Borrower, dan kemudian melakukan penagihan pelunasan pinjaman dari borrower untuk disalurlan kembali kepada Lender. Seluruh kegiatan wajib dilakukan dengan menggunakan layanan jasa sistem perbankan nasional yang resmi.