Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membebaskan Hakim Agung Mahkamah Agung Gazalba Saleh yang didakwa Jaksa KPK ikut terlibat jaringan tindak pidana korupsi jual beli perkara di MA.
Dalam amar putusannya hakim Tipikor berdalih Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan Gazalba dari Jaksa Agung.
Putusan bebas bagi hakim agung Mahkamah Agung (MA) itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). Hakim Tipikor mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Majelis Hakim menerima pertimbangan hukum yang diajukan tim hukum Gazalba. Hakim Tipikor menganggap jaksa KPK tak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan Gazalba dari Jaksa Agung. Hakim memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Menurut Fahzal, hal itu perihal formalitas atau persyaratan soal surat merujuk UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Fahzal.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan perkara gratifikasi, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Dalam salinan dakwaan KPK sebagaimana dilansir dari Tempo, Jaksa menyebut uang Rp 37 miliar itu diterima Gazalba melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan bekas Hakim Agung itu.
Jaksa KPK mengatakan Gazalba berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, mencicil kredit rumah, hingga belanja logam mulia. Jaksa menjerat Gazalba dengan Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya KPK menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.