Jakarta, EDITOR.ID,- Siapa tak kenal Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. Sosok hakim agung yang pernah menghebohkan publik karena membuat keputusan fenomenal memenangkan kasasi Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melawan obligor raksasa dan konglomerat yang konon “tak tersentuh hukum”.
Prof Yulius telah membuat legacy pada karirnya sebagai hakim agung. Sebagai benteng terakhir keadilan, ia telah memberikan sumbangsih nilai manfaat pada keputusan kasasinya, yakni menyelamatkan uang negara.
Sosok Yulius, dalam pandangan banyak orang, telah menjadi simbol keberanian dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim. Wajar jika Universitas Diponegoro (UNDIP) menjadikannya sebagai Guru Besar.
Diangkat sebagai Hakim Agung pada 8 Maret 2010. Karir Prof Yulius tergolong moncer. Ia kini menduduki posisi sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA). Dr. Yulius menyadari pentingnya PTUN sebagai alat kontrol bagi penggunaan kewenangan para pejabat negara, sekaligus sebagai pelindung hak-hak warga negara.
Pria sederhana yang religius ini bisa disebut orang yang sangat mumpuni dalam bidangnya. Ia merupakan ahli hukum dan dianggap sebagai ‘oksigen’ baru di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang. Maka, ia pun dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H merupakan pria kelahiran Bukit Tinggi 17 Juli 1958. Datuk Yulius merupakan anak ke lima dari 11 bersaudara almarhum H. Rivai dan Almarhumah Hj. Samsuniar. Suami dari Hj. Nelfaleni ini menjadi trending saat mengabulkan Kasasi Satgas BLBI soal kewajiban utang BLBI obligor.
Diapresiasi publik dan menjadi sosok yang diperbincangkan dalam konteks hukum di Indonesia, terutama ketika kasus yang ditangani melibatkan dana sebesar ratusan triliun rupiah, yang sudah menguap dalam proses penanganan selama lebih dari dua dekade.
Putusan itu turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Padahal jejak digital, banyak juga putusan yang kerap diapresiasi sejumlah kalangan mulai dari putusan PK (Peninjauan Kembali) terkait dengan Partai Demokrat, Putusan HUM (Hak Uji Materi) atas PKPU mengenai Caleg eks napi korupsi.
Untuk mengetahui lebih jauh, Pemimpin Redaksi majalah MATRA S.S Budi Raharjo, yang juga ketua Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) sengaja terbang ke Bukit Tinggi dan sempat melihat rumahnya yang punya banyak kenangan.
Obrolan berlangsung di kampung halaman Yulius, tentang kasus BLBI berada di luar kendali: pengalihan aset, pengaburan identitas kepemilikan, pelelangan asset BLBI dengan nilai jauh di bawah harga pasar, maupun tindakan pengingkaran dan penyelundupan hukum yang dilakukan para obligor agar terhindar dari kewajiban pembayaran BLBI.