Jakarta, EDITOR.ID,- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis “jauh” lebih ringan dari tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Petinggi MA ini hanya dihukum 6 tahun penjara atau hanya setengah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Hasbi 13 tahun 8 bulan tahun penjara.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim.
“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Alasan Hakim Memberi Hukuman Separuh dari Tuntutan Jaksa: Karena Bekerja di MA 31 Tahun
Lho kenapa kok dihukum “ringan”? Alasan Hakim dalam pertimbangan putusannya karena masa pengabdian Hasbi mencapai 31 tahun di MA.
“Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian Terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Hakim mengatakan Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat bahwa Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.
“Dan selama pengabdian tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA,” ujar hakim.