Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik terpidana Heru Hidayat (HH) untuk pengembalian kerugian negara terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Diantaranya 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Aset ratusan juta lembar saham tersebut disita Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa eksekusi kembali melakukan penyitaan terhadap 687 juta lembar saham PT Jasa Penunjang Tambang milik bos PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut.
Jaksa eksekutor, kata Ketut, juga turut menyita tiga tambang nikel milik Heru Hidayat di Sulawesi Selatan (Sulsel). “Paket saham yang dilakukan sita eksekusi sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang,” kata Ketut dalam siaran pers, Minggu (31/3/2024).
Sita eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024). Jaksa eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).
“Satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat,” kata Ketut.
Selain menyita kepemilikan saham, kata Ketut, tim Pengendali Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) itu juga menyita tiga izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang terkait dengan Heru Hidayat.
Yaitu, IUP PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel. Ketiga perusahaan tersebut, melakukan eksplorasi nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
“Penyitaan-penyitaan tersebut, dilakukan untuk pengganti kerugian negara dalam perkara yang sudah inkrah terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasaya, dan PT ASABRI,” ujar Ketut.
Sita eksekusi tersebut, kata Ketut menerangkan, bagian dari hukuman pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,64 triliun yang dibebankan kepada Heru Hidayat. Adapun kerugian keuangan negara dalam megakasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, masing-masing sebesar Rp 16,8 triliun, dan Rp 22,78 triliun.
Pada kasus yang pertama, terkait dengan Jiwasraya, Heru Hidayat inkrah di pengadilan dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana mengganti kerugian negara melalui perampasan aset-aset miliknya. Dengan hukuman tersebut, pada kasus kedua, terkait dengan ASABRI, Heru Hidayat di hukum pidana nol, dan tetap dipidana mengganti kerugian negara.