Jakarta, EDITOR.ID,- Gugatan Praperadilan yang dimohon politisi Partai Perindo yang pernah jadi presenter TV, Aiman Witjakosono ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebelumnya, Aiman menggugat praperadilan penyidik Polda Metro karena merampas ponselnya. Padahal waktu itu penyidik menyita ponsel demi kepentingan penyidikan kasus ujaran kebencian ini.
Dengan ditolaknya praperadilan. Polda Metro Jaya kini bisa melanjutkan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Aiman.
Hakim pengadil menjelaskan alasan mengesampingkan status wartawan dan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dalam gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel.
Hakim menyebut lingkup praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif.
“Menimbang bahwa pemohon mendalilkan bahwa pemohon adalah seorang wartawan dan memiliki hak tolak sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999. Menimbang berdasarkan putusan MA RI No 18 Tahun 2009, bahwa semestinya yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanyalah bersifat pembuktian administratif karena materi pokok perkara bukan jangkauan lembaga praperadilan,” kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Hakim mengatakan status wartawan Aiman saat mengucapkan ‘polisi tak netral’ masuk dalam pokok perkara. Hakim menyatakan hal itu menjadi alasannya tak mempertimbangkan status wartawan itu dalam putusan gugatan praperadilan.
“Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan, dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif atau bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara maka hakim tidak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo,” ujarnya.
Hakim Tolak Praperadilan Aiman
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’. Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Kata hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel pada Senin (19/2/2024). Tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.