Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sangat mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Raperda tersebut tengah digodok Panitia Khusus 9 DPRD Kota Bandung. Alasannya Bandung merupakan salah satu kota metropolitan.
Perizinan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung bakal diperketat, termasuk pengaturan jarak dengan tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan.
Ketua Panitia Khusus 9 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perizinan dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
“Kami (Pansus) akan membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit,” ungkapnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum’at (26/1/2024).
Tidak hanya penjualan, peredaran dalam Naskah Akademik Raperda tersebut yang memuat 13 BAB dengan 22 Pasal juga akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.
“Kendatipun demikian kita tidak menafikan Kota Bandung sebagai salah satu kota besar ditanah air, sehingga minuman beralkohol jadi salah satu minuman konsumtif. Untuk itu dengan regulasi ini kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan,” terang politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Uung menambahkan bahwa perda tersebut akan memuat sanksi terhadap pelanggar, mulai teguran hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha yang teknisnya akan diatur dalam peraturan wali kota.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung ini kembali menegaskan bahwa melalui Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang akan melarang dan mengendalikan peredaran minuman keras tersebut tidak akan menutup usaha usaha yang selama ini memperjual belikan minuman keras. Raperda ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi Miras agar tidak dilakukan di sembarang tempat, yang bisa membahayakan bagi tindak kejahatan.
“Dengan Perda minuman beralkohol ini tak ada penutupan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Perda ini hanya untuk mengantisipasi akibat dari minuman beralkohol dan pemerintah daerah hadir untuk melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat,” tegas Uung.