Jakarta, EDITOR.ID,- Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan peraturan melarang praktek Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan kampus. Larangan ini dikeluarkan usai muncul pengaduan dari mahasiswi adanya pria bergaya seorang perempuan masuk ke toilet mahasiswi.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada,” dikutip dari laman resmi FT UGM.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM Sugeng Sapto Surjono menjelaskan peraturan tersebut dibuat melalui pertimbangan matang. Ia menegaskan aturan yang dilarang dalam surat edaran tersebut, yakni aktivitas LGBT di kampus.
“Yang kita larang sebenarnya aktivitas (LGBT) itu di fakultas teknik,” tegasnya.
Alasan kampus UGM melarang secara tegas praktek LGBT, menurut Sugeng, dipicu dari adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan.
Sugeng mengungkapkan dari pengakuan mahasiswi yang melaporkan kasus tersebut, yang bersangkutan pada saat masuk universitas tercatat sebagai seseorang berjenis kelamin laki-laki. Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidaknyaman oleh mahasiswi.
“Itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu,” kata Sugeng.
FT UGM, ujar Sugeng langsung menerbitkan Surat Edaran larangan LGBT sebagai payung hukum pihak fakultas untuk mengambil langkah persuasif. Termasuk, menjadi dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember.
Landasan hukum dari penerbitan aturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014.
Kemudian alas hukum lainnya yakni mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen UGM.
Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.