Jakarta, EDITOR.ID,- Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hari ini dikabarkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras pada Kementerian Sosial (Kemensos). Usai diperiksa Bambang bungkam, tak ada sepatah kata apapun keluar dari mulutnya.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos media, Hary Tanoesoedibjo.
Kabar yang beredar sebagaimana dilansir dari detikcom, Bambang siang ini Kamis (14/12/2023) diperiksa KPK. Pada pukul 14.00 WIB dia baru keluar dari ruang pemeriksaan gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 14.01 WIB. Bambang mengenakan pakaian berwarna biru.
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo dkk. KPK juga belum memerinci apa kaitan Bambang Tanoesoedibjo dalam kasus tersebut.
Dia hanya diam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Bambang kemudian langsung meninggalkan gedung KPK.
KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.
Kuncoro diduga terlibat kasus dugaan korupsi ini saat menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.
KPK juga telah menahan lima orang lainnya sebagai tersangka, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.