EDITOR.ID, Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengampanyekan Pemilu Damai 2024. Dalam mengkomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks. Tugasnya memantau munculnya berita hoaks yang meresahkan masyarakat dan mengadu domba.
“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Web Kemenkominfo, Kamis 14 Desember 2023.
Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” ujarnya.
Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.
Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Menkominfo menambahkan, bahwa sebanyak 96 temuan isu hoaks tentang pemilu teridentifikasi dan terklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang 17 Juli – 26 November 2023 lalu.
“Hoaks ini masuk ke isu-isu tersebut, dan tersebar dalam 355 konten hoaks di mana kementerian sudah melakukan take down terhadap 290 konten, ” jelasnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, sambungnya, Kemenkominfo menyiapkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan alokasi 38 Ghz VCPU (Virtual Central Processing Unit), 84 GB memory, dan 5,99 TB storage.